Dengan adanya surat izin operasional PAUD, sekolah PAUD akan terdaftar sebagai sekolah PAUD resmi yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Untuk mendapatkan izin operasional PAUD, jika ayah bunda memiliki yayasan maka surat pendirian yayasan harus dilampirkan.
Surat permohonan izin operasional sekolah/TK yang dibuat oleh Yayasan dan ditujukan kepada :
Postingan populer dari blog ini
Tentang Kami
YAYASAN AS SAJAD PANTI ASUHAN AS SAJAD Nomor : 6 Tanggal 05 Oktober 2011 Nomor : AHU-8136.AHA.01.04 Tahun 2011 Alamat : Dusun Karangpacing Rt 03 Rw 01 Desa Kebonagung Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Jawa Tengah Rek.BRI 6008-01-009519-53-5 an. Panti Sosial Asuhan Anak As Sajad BCA 0810713453 an.ASRORI (Ketua Yayasan) HP. 085728458102, 085328810152)

Komentar
Posting Komentar